Kejari Palembang Kembali Keluarkan Restorative Justice

0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Eko Adhyaksono SH MH, didampingi Kasi Pidum, Agung Ary Kesuma SH MH, saat diwawancarai wartawan usai memberikan RJ kepada tersangka Salman, Kamis (17/3). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) kepada tersangka Salman (30), warga Jalan Ki Gede Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat ll.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Eko Adhyaksono SH MH, didampingi Kasi Pidum, Agung Ary Kesuma SH MH, mengatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini sudah melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak lima kali dengan rincian pada 2021 sebanyak dua kali dan 2022 tiga kali.

“Ya, untuk RJ ini kita sudah laksanakan sebanyak lima kali,” lata Kajari Palembang, Eko saat diwawancarai, Kamis (17/3/2022).

Dijelaskannya, bahwa pemberian RJ kepada tersangka atas pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban dan juga perkara ini dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, serta denda tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun ini kan empat tahun, denda tidak sampai Rp2,5 juta dan sudah mendapat maaf dari korban,”jelasnya.

Untuk diketahui, kejadian bermula dirumah keduanya bertepat di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I pada 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, tersangka Salman meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada korban Yuliana untuk membeli kuota internet.

Kemudian korban Yuliana memberikan uang tersebut sambil berkata “besok bae beli kuotanyo”.

Karena merasa tidak senang dengan perkataan tersebut, tersangka langsung memukul kepala dan jidat korban Yuliana. Hingga akhinya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ilir Barat II Palembang dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Palembang.

Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004. (yns)