DPRD Sumsel Gelar Paripurna Nota Kesepakatan Bersama APBD Perubahan 2021

0
Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua, Muchendi Mahzareki, Kartika Sandra Desi dan anggota DPRD Sumsel lainnya saat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel, terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

PALEMBANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna ke XXXVI, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel, terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua, Muchendi Mahzareki, Kartika Sandra Desi dan anggota DPRD Sumsel lainnya. Gubernur beserta jajarannya turut hadir dalam paripurna ke XXXVI tersebut di Palembang, Selasa (21/9).

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengatakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 dilakukan Banggar DPRD Sumsel dengan TAPD Sumsel dari tanggal 6-8 September 2021, yang dilanjutkan dengan rapat singkronisasi Komisi-komisi dengan mitra terkait.

Berdasarkan hasil pembahasan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 antara Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Sumsel, maka rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumsel disepakati sebesar Rp11, 51 triliun lebih.

Menurut dia, sementara untuk anggaran
pendapatan daerah sebesar Rp10,2 triliun lebih, sedangkan pada APBD perubahan tahun 2021 menjadi sebesar Rp10,8 triliun lebih.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada APBD tahun anggaran 2021 belanja daerah Rp10,7 triliun lebih, sedangkan pada perubahan tahun anggaran 2021 menjadi Rp11,41 triliun lebih sedangkan untuk penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp626,4 miliar dan pada perubahan tahun anggaran 2021 menjadi Rp711,6 miliar lebih dan untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan Rp102,4 miliar sedangkan pada perubahan tahun anggaran 2021 tidak mengalami perubahan.

Pada kesempatan itu Anita juga memberikan catatan untuk belanja hibah, dalam pelaksanaanya masih perlu dikonsultasikan ke Mendagri, dan pencairan dana hibah harus memenuhi persyaratan sesuai UU yang berlaku.

Sementara Gubernur Sumsel, H Herman Deru dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS yang telah ditandatangani bersama oleh gubernur dan pimpinan DPRD Sumsel pada hari ini, maka raperda tentang perubahan APBD Sumsel tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp11,51 triliun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp681 miliar lebih atau 6,29 persen, jika dibandingkan sebelum perubahan APBD sebesar Rp10,83 triliun.

“Dalam APBDP tahun 2021 pendapatan daerah sebesar Rp10,8 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp595,9 miliar atau 5,84 persen jika dibandingkan dengan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp10,2 triliun,” katanya.

Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp11,4 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp681 miliar lebih atau 6,35 persen jika dibandingkan dengan belanja daerah sebelum perubahan tahun 2021 sebesar Rp10,7 triliun.

“Sementara untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan pada RAPBD tahun 2021 sebesar Rp711,6 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp85,1 miliar atau sekitar 13,59 persen jika dibandingkan dengan sebelum perubahan 2021 sebesar Rp626,4 miliar. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp102,4 miliar,” jelasnya. (ADVERTORIAL)