DPRD Gelar Rapat Paripurna Laporan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel

0

PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna XVIII DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Sumsel di 10 daerah pemilihan (dapil) di provinsi tersebut.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi dan dihadiri Sekda Sumsel H Nasrun Umar, sejumlah OPD dan para undangan di Palembang, Senin (02/11).

Karena keterbatasan waktu laporan hasil reses kali ini tidak dibacakan keseluruhan melainkan kesimpulan hasil reses dari kesepuluh dapil oleh H Abusari Burhan (F-PAN).

Setelah selesai rapat penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Sumsel kemudian rapat dilanjutkan dengan rapat paripurna XIX DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda perubahan dan penambahan program pembentukan perda provinsi Sumsel tahun anggaran 2020.

Rapat paripurna masih dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi dan dihadiri Sekda Sumsel H Nasrun Umar.

Juru bicara Bapempeda DPRD Sumsel, Muhammad Toha pada Rapat Paripurna XIX DPRD Sumsel menyampaikan, angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 per-30 Oktober 2020 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berjumlah 7.552 orang dan kian mengkhawatirkan apabila tidak segera ditangani secara serius. Terlebih dalan waktu yang tak lama lagi tujuh daerah bakal menggelar hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020.

Atas dasar ungensi tersebut dan sesuai dengan Pasal 190 ayat 2 Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel yang menyebutkan bahwa penambahan Promperda dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, maka dengan ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan untuk mengajukan perubahan Program Peraturan Daerah Tahun 2020 dengan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana.

Perda ini nantinya diharapkan bukan saja berlaku pada saat pandemic Covid 19 tetapi juga dapat berlaku untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran wabah penyakit menular dan kejadian bencana.

Sesuai dengan ketentuan pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasl Daerah, dikatakan bahwa pembentukan Perda dalam Prolegda dapat adakan penambahan atau perubahan skala prioritas. Dengan dimasukkannya satu Raperda inisiatif dari pihak legislatif ini yang selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumsel dan diharapkan akan dapat diterima dan disetujui serta ditetapkan didalam Keputusan Bersama.

“Dengan masuknya satu Rapenda inisiatif ini kedalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 memuat 17  Raperda yang terdiri dan empat Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 13 Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel,” kata Toha.

4 Raperda Inisiatif yang diusulkan oleh legislatif ini menurutnya meliputi raperda tentang pesantren, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang pembinaan penyelenggaraan dan pemeliharaan bangunan gedung. Lalu, raperda tentang pasirah dan raperda terbaru tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan bencana.

Lalu dilanjutkan dengan penandatangan keputusan DPRD Provinsi Sumsel yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati disaksikan Sekda Sumsel H Nasrun Umar.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati berterima kasih kepada pihak Bapemperda Sumsel, anggota DPRD Sumsel yang telah membahas raperda tersebut.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Sekda Sumsel serta jajaran dan tamu undangan yang hadir yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Terkait pengajuan perda inisiatif DPRD Sumsel tentang penanganan Covid-19 ini, Sekda Sumsel H Nasrun Umar menyebut dalam situasi tertentu hal ini bisa saja diusulkan diluar prolegda.

“Nanti akan kita bahas sejauh mana urgensinya terlebih usul raperda ini tujuan menekan angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mudah-mudahan secepatnya dibahas,” katanya. (ADVERTORIAL)