Kedapatan Simpan 200 Butir Ekstasi, Karlensa Divonis 7 Tahun Penjara

0
Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Gara-gara kedapatan simpan pil ekstasi sebanyak 200 butir dibawah lantai bedeng, terdakwa Karlensa divonis hukuman 7 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Selasa (18/7).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Karlensa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Karlensa dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman
terhadap terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” jelas hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan itu.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Karlensa dari Posbakum yaitu Supendi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kalau kliennya sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

“Terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan terima ,”jelas Supendi saat dihubungan melalui whatsapp, Kamis (20/7).

Lebih jelas Supendi menjelaskan, bahwa untuk terdakwa Karlensa sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan, kejadian bermula sebelumnya pada Senin 20 Maret 2023 terdakwa Karlensa menemui saudara Wawan (Belum tertangkap) di depan sekolah Methodist 3 Jalan Tembok Baru No.777a Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian setelah bertemu saudara Wawan (Belum tertangka) memberikan 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau kepada terdakwa.

Lalu 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau tersebut terdakwa terima dan dibawa pulang ke kontrakan milik terdakwa yang beralamat di jalan tembok baru Lr Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang,

Kemudian tepatnya tanggal 21 maret 2023 terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang sedang duduk di bedeng kontrakan milik terdakwa.

Sebelumnya Anggota Kepolisian Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam bedeng kontrakan terdakwa Jalan Tembok Baru Lr.Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang sering ada transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit warna hijau sebanyak 200 butir dengan berat bruto 82,86 Gram yang terdakwa simpan dibawah lantai bedeng miliknya.

Setelah diintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (yns)