KPK Tahan Eks Dirut PT SMS Sarimuda

0
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Sarimuda yang ditetapkan tersangka dalam perkara atas dugaan korupsi kerja sama pengangkutan Batubara pada BUMD di Sumsel.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan, bahwa Sarimuda ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan proses penyidikan.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Sabtu (23/9).

Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” ungkapnya.

Namun demikian lanjut Alex, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” ujarnya.

Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. “Akibat perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” terangnya.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut, baru Sarimuda yang ditetapkan sebagai tersangka.  Akan tetapi KPK memastikan, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari peran pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.

Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (yns)