Selebgram Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang

0
Penyidik Polda Sumsel saat melimpahkan tersangka Lina Mukherjee ke Kejari Palembang. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Penyidik Polda Sumsel melakukan tahap 2, dalam kasus yang menjerat tersangka selebgram Lina Mukherjee, di Kejari Palembang, Senin 10 Juli 2023.

Tiba di Kejari Palembang, Lina langsung digiring masuk penyidik Polda Sumsel ke ruang tahap dua Tindak Pidana Umum Kejari Palembang.

Meski terancam akan dilakukan penahanan, Lina yang hadir menggunakan pakaian serba hitam, masih sempat melempar senyuman dan melambaikan tangannya ke awak media yang merekam kegiatan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan Tersangka dan Barang bukti.

Bahkan terpantau tak sedikit orang yang berjumpa meminta berfoto Selfie dengan selebgram tersebut.

Sebelumnya, berkas perkara Lina sempat dinyatakan P19 oleh Kejaksaan, kemudian setelah dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa, berkas perkara dinyatakan P21 dan dilanjutkan dengan tahap 2 oleh penyidik Polda Sumsel.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh lantaran kontennya yang sedang makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.

Karena perbuatannya itu, maka Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel karena mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial

Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.

Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca “Bismillah” sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang diharamkan dalam agama Islam itu.

Karena dinilai telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel. (yns)