Korban Penganiayaan Mengaku Terima Uang Damai Rp100 Juta

0
Suasana sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Palembang non aktif, Syukri Zen. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Terdakwa oknum anggota DPRD Kota Palembang non aktif Syukri Zen yang terjerat dalam kasus perkara pemukulan terhadap korbannya Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun menjalani sidang perdana dengan beragendakan pembacaan dakwaan JPU serta pemeriksaan saksi korban dan sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang, Selasa (18/10).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Aryanto SH MH, JPU Ursula Dewi SH menghadirkan tiga orang saksi sekaligus yaitu Juwita alias Tata (korban), Nurmala Dewi (ibu korban) dan Thomas Johanes.

Dalam keterangannya, saksi korban Juwita mengakui adanya peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen disaat sedang mengantre pengisian BBM di SPBU.

“Saya dipukuli oleh Syukri Zen, saat antre di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai oleh ibu saya yang mulia,” ujar Tata.

Namun Tata menjelaskan setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakatan damai serta mencabut laporan.

“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai sebesar Rp100 juta kepada saya yang mulia,” ucap Tata.

Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.

Sementara itu saksi Thomas Johanes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrean di SPBU karena jalur itu memang untuk antrean pengisian Pertamax bukan Pertalite.

Thomas Johanes mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya. “Pak Syukri Zen emosi lantaran Juwita mengambil video dan memfoto yang mulia, ” ujar Thomas.

Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya mengaku kesal atas perlakuan korban yang memvideokan mobilnya.

“Korban bikin saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya ” Ngampuk nian budak itu” yang mulia. Akan tetapi atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian, “ujar Syukri Zen.

Seusai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata viral di sosial media.

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM. (yns)