Dodi Reza Alex Terancam 20 Tahun Penjara

0
Suasana sidang perdana yang digelar secara virtual pada Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tindak Pindana Korupsi Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara setelah menerima suap fee proyek sebesar Rp2,6 miliar dari pengusaha dalam hal perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Itu diketahui saat sidang perdana yang digelar secara virtual pada Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tindak Pindana Korupsi Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3/2022).

“Diduga ketiga terdakwa telah menerima sejumlah uang fee proyek dari pihak kontraktor Suhandy (terdakwa dalam kasus yang sama),” kata tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat membacakan dakwaan.

Jaksa KPK menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun ancamannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, atau paling banyak Rp1 miliar.

Selain membacakan dakwaan terhadap Dodi Reza, tim Jaksa KPK juga membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa Eddi Umari dan Herman Mayori secara bergantian.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho setelah sidang mengatakan, dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara, hal itu dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Maka dari itu sidang pekan depan kami akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ucapnya. (yns)