Korupsi Dana Desa, Kahirudin Divonis 5 Tahun Penjara

0
Kasi Pidsus Kejari OKU, Johan Ciptadi (kanan)

BATURAJA – Gara-gara korupsi dana desa pada tahun 2017 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp404,7 juta, Kahirudin mantan Kepala Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang dipimpin oleh Adi Prasetyo SH MH.

Kepastian vonis mantan Kades Pedataran tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Bayu Paramesti SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Johan Ciptadi SH, kepada awak media, Kamis (15/10).

“Terdakwa Kahirudin Selasa (13/10) tadi divonis 5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017,” kata Johan.

Menurut Johan, dalam sidang yang dilaksanakan secara online itu majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Kahirudin melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

Selain vonis 5 tahun penjara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp404.737.761.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,” tambah Johan.

Menurut Johan, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda yang Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp404.737.761 jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana SH, Ariandana SH dan Ari Dody Wijaya SH menyatakan pikir-pikir. “JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa,” pungkas Johan. (kie)