Kurir Ineks Divonis 11 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

0

PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap Zulfadly, kurir 100 butir ektasi. Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (16/10).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ”Perbuatan terdakwa terbuktlti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI minor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar majelis hakim Abu Hanifah.

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun, langsung menerima putusan majelis hakim. Senada dengan terdakwa, melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula Rabu, 10 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 WIB di Hotel Best Sekip Kamar No.305 di Jalan Mayor Salim Batubara, Kemuning Palembang.

Ketika anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi dari informan, bahwa di lokasi akan terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggerbekkan di kamar tersebut dan melihat terdakwa sedang tiduran didalam kamar tersebut.

Setelah itu, langsung melakukan penggeledahan di kamar dan terhadap terdakwa, hasilnya kedua saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisi 100 butir narkotika jenis pil ekstasi warna cream logo tulang ikan yang dibungkus kantong plastik warna merah yang ditemukan di dalam sepatu merk Adidas warna merah sebelah kiri yang berada dibawah meja kamar hotel.

Setelah terdakwa diinterogasi, diketahui ekstasi tersebut dari Udin (DPO) yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli yang memesan dengan upah Rp 10 juta dan baru diterima terdakwa sebesar Rp 3 juta. (yns)