Kurir Sabu 3 Paket Divonis 6,6 Tahun Penjara

0

PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Mardian kurir tiga paket sabu seberat 5,80 gram. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (21/11). “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi terdakwa selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman SH menuntut terdakwa selama 7 tahun dengan subsider 6 bulan denda Rp 800 juta. Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bermula pada saat saksi Yuliadi Optomy dan Rian beserta anggota Kepolisian lainnya dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Musola Jamiah, Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, tepatnya dirumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika.

Menindak lanjuti informasi petugas melakukan penyelidikan mengetahui terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut bersama dengan Adol (Belum tertangkap) langsung melakukan penangkapan, serta penggeledahan terhadap terdakwa dan dalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan sabu seberat 5,80 dan 1 timbangan digital, 2 ball plastik klip bening yang terdapat di dalam kantong asoy yang disimpan dibawah kasur. (yns)