Nekat Rampok Rumah Tetangga, Holidi Lebaran di Penjara

0
Tersangka Holidi saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi.  foto: Retno

PALI – Jajaran Tim Elang Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan  Ke-5 KUHP.

Tersangka dimaksud adalah Holidi (38) yang tercatat sebagai warga Jalan Kalicalak, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tersangka sendiri sempat diamankan setelah merampok rumah tetangganya. Dari kronologis kejadian pada Sabtu (1/1) sekitar pukul 02.00 WIB, berawal pada Jumat (31/12) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengamati korban AG serta keluarganya saat akan pergi meninggalkan rumah untuk berlibur tahun baru. Dan ide pelaku muncul berencana untuk melakukan pencurian di rumah saudara AG.

Lalu sekitar pukul 22.00 WIB. pelaku langsung menyiapkan alat berupa 1 satu bilah parang untuk melakukan pencurian, selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku mengecek rumah korban dalam kondisi masih sepi, sehingga pada Sabtu (1/5) sekira pukul  02.00 Wib pelaku melancarkan aksinya.

“Setelah sampai di rumah korban pelaku langsung merusak atau mencongkel jendela rumah korban dengan parang, lalu setelah berhasil terbuka barulah pelaku masuk kedalam rumah, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang yang rumah korban,” jelas Kapolres PALI, AKBP Efranedy, Melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan SH, Didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Arzuan,

Dalam aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku berhasil menggondol satu uni TV, dua Tabung gas 3 kg, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy yang diperkirakan korban rugi Rp20.000.000.

“Mengetahui rumahnya telah dirampok, korban AG yang pulang dari liburan langsung membuat Laporan Polisi dan Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Iptu Arzuan S.H. bersama Tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” lanjut Kapolsek

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun sempat sebagai DPO, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang pulang dan berada dirumahnya. Kemudian kanit reskrim beserta tim elangLangsung menangkap dan mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, beserta barang bukti. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (rws)