Tidak Mengantongi Izin BPOM Dalam Penjualan Obat Jenis Keras, Yetty Oktaria Hanya Divonis Denda Rp60 Juta

0
Majelis hakim PN Klas IA Khusus Palembang saat membacakan vonis terhadap terdakwa, Selasa (20/9). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Penjual obat keras dengan daftar golongan jenis G yang tak memiliki izin BPOM yang menjerat terdakwa Yetty Oktaria dapat bernapas lega, itu lantaran usai dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang, Selasa (20/9).

Dalam amar putusannya bahwa Yetty Oktaria secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, serta melanggar Pasal 198 Jo, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Yetty Oktaria sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Yetty Oktaria dituntut JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Diberitahukan sebelumnya, bahwa terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu (16/3) pukul 12.00 WIB, di Toko Obat Welly Gedung Pasar 16 Ilir lantai 3 RT 01/01 Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktek kefarmasian tanpa mengantongi keahlian.

Saat itu, petugas BPOM di Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian membeli obat keras daftar G di toko obat tersebut, antara lain 3 keping ciprofloaxacin, 3 keping asam mafemat, 2 keping prednison, 2 keping captopril dan 3 keping amoxilin.

Saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras tersebut seharga Rp 94 ribu. Kemudian, petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan di Toko Obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam serta ada 3 bundel dokumen nota jual beli.

Dari ratusan merk obat keras daftar G tersebut diantaranya, rosidon domperidone suspensi cair, coftrimoxazole sulfamethoxazole, lansoprzole, cefford forte cefadroxil, samcofenqc diclofenac sodium dan lainnya. (yns)