Ngaku Bisa Masukkan Jadi Polisi, Oknum Pol PP Dituntut 2 Tahun Penjara

0

PALEMBANG – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih bisa memasukan orang menjadi anggota Polri hingga korban Reni (21) merugi Rp 392 juta, terdakwa Asroni S. Sos, oknum ASN Pol PP Banyuasin dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH yang tuntutannya dibacakan JPU pengganti Risky SH.

Tuntutan itu diajukan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (12/9).

“Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman,” ujar JPU pengganti, Risky SH.

Atas tuntutan ini majelis hakim yang diketuai Torch Simanjuntak SH MH, menunda jalannya persidangan hingga tanggal 17 September mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

“Kami ini memang orang awam hukum, yang menurut kami tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut tidak sebanding. Kami ingin dia dipecat sebagai PNS,“ ujar Ratih, kakak Reni selaku korban usai persidangan.

Ratih pun merincikan, bahwa uang yang ditipu oleh terdakwa dengan iming-iming bisa memasukkan adiknya Reni menjadi anggota polisi itu didapat dari hasil pinjam uang di bank sebesar Rp100 juta dengan jaminan rumah orang tua, jual bedeng tiga pintu milik orang tua, termasuk kain songket bernilai puluhan juta pun dijual demi agar adiknya bisa jadi Polisi.

“Demi Allah kami tidak ikhlas jika hukumannya nanti tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami, bahkan sampai Presiden pun akan saya hadapi. Saya inginnya terdakwa dipecat dari statusnya sebagai PNS itu saja Pak,” tegasnya.

Perbuatan terdakwa berawal pada maret tahun 2018 silam, dimana saat itu Bambang (yang saat ini dikabarkan lari) yang masih sepupu terdakwa mengetahui bahwa korban Reni ingin jadi anggota Polisi. Untuk itulah Bambang menyuruh korban menemui terdakwa Asroni, yang bisa bantu meluluskannya.

Setelah bertemu terdakwa yang awalnya mengaku sebagai pejabat BKD bisa membantu lulus menjadi anggota Polisi melalui jalur khusus serta mengatasnamakan Kapolri Jend. Tito Karnavian dan Kapolda Bali yang mengaku masih keluarga terdakwa. Asalkan, korban bisa memenuhi syarat menyetorkan sejumlah uang.

Singkatnya ketika korban menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa, saat pengumuman kelulusan calon anggota Polri tiba tidak ada nama korban Reni. Saat ditanya kepada terdakwa, terkesan bahwa terdakwa terus menghindar.

Merasa curiga, akhirnya korban pun melaporkan pihak berwajib. Akibat perbuatan penipuan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian dengan nilai Rp392 juta. (yns)