Pelaku Pengeroyok DJ Virgi Divonis 10 Tahun Bui

0

PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Muhammad Faisal, pengeroyok DJ Virgi hingga tewas. Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (5/3).

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Faisal selama 10 tahun penjara,” ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarif SH, dengan pidana penjara selama 9 tahun. Atas putusan ini baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dan juga JPU, menyatakan pikir pikir.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa Muhammad Faisal bersama dengan Rizki Syawali pergi ke Diskotek DA di Palembang.

Kemudian terdakwa Rizki Syawal sedang duduk di parkiran diskotek DA tersebut, lalu datang Ucok (DPO) menemui terdakwa dengan mengatakan “ADO BUDAK NAK RIBUT NAH”, lalu mendengar perkataan Ucok kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam Hall Diskotek DA tersebut. Saat berada didalam diskotik, terdakwa melihat Rizki (DPO) sedang ribut mulut dengan korban Virgiawan.

Kemudian disaat terjadinya ribut mulut tersebut, Rizki langsung menusuk korban Virgiawan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau ke bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Selanjutnya, korban Virgiawan langsung berlari keluar Diskotek DA, namun saat itu dikejar oleh terdakwa Muhammad Faisal dengan sdr Rizki, Kiki Alias Ee, Alam, Ucok dan Arik Fikri.

Kemudian disaat korban Virgiawan berada di pintu tangga keluar, dia berusaha melakukan perlawanan dengan cara menahan pintu keluar agar terdakwa Muhammad Faisal dengan Rizki, Kiki Alias Ee, Alam, Ucok dan Arik Fikri, tidak bisa menangkapnya.

Selanjutnya saat pintu terbuka, Alam langsung menusuk bagian perut korban Virgiawan dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali, diikuti dengan Rizky yang kembali menusuk bagian dada korban.

Kemudian korban Virgiawan langsung melarikan diri menuju ke parkiran depan Diskotek, namun di lokasi terdakwa Ucok memukul kepala korban Virgiawan diikuti dengan menusuk punggungnya sebanyak sekali.

Korban yang mandi darah, akhirnya dipukuli terdakwa Muhammad Faisal, Rizki, Kiki Alias Ee , Alam, Ucok dan Arik Fikri, secara bersama-sama.

Korban Virgiawan yang tidak berdaya, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya saksi Achmad Chosin yang merupakan orang tua korban Virgiawan, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang. (yns)