Simpan Ganja Dibawah Lemari Pakaian, Ahmad Riandy Divonis 5 Tahun Penjara

0
Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Simpan Ganja dibawah lemari Pakaian sebanyak 1 Paket dengan Berat Bruto 5,00 Gram,Terdakwa Ahmad Riandy dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 Tahun dalam sidang yang digelar di PN Palembang klas 1A khusus, Kamis (12/1).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Riandy bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman jenis ganja kering.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Riandy dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” terang Hakim saat di persidangan.

Untuk diketahui sebelumnya dalam sidang sebelumnya terdakwa Ahmad Riandy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) MHD Falaki SH dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan Kejadian bermula, Saat tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat terdakwa yang beralamat dijalan RE. Marta Dinata Komplek Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Kota Palembang Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja kering.

Mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat yang dibalut lakban warna cream yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,00 Gram yang ditemukan didalam kamar kontrakan terdakwa tepatnya dibawah lemari pakaian.

Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Hendra (belum tertangkap) berikut terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (yns)