Divonis Setahun Penjara, 30 Tahanan Berhasil Kabur Berkat Gergaji Besi Wanita Ini

0

PALEMBANG – Indah Permatasari (23), hanya dapat tertunduk lesu saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Kota Palembang terkait perbuatanya menyelundupkan gergaji ke tahanan Polresta Palembang, Senin (12/8).

Indah yang saat ini diketahui tengah hamil merupakan istri Arief Hidayatullah (24) yang telah melarikan diri bersama 29 tahanan lainnya dari sel tahanan narkoba Mapolresta Palembang, Minggu (5/5) lalu.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH sembari mengetok palu tanda sahnya putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolini SH terhadap Indah.

Selain itu, majelis hakim dan JPU sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP. “Iya pak, saya terima,” ujar Indah dengan suara lesu dihadapan majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 30 tahanan narkoba kabur dari selnya di Mapolresta Palembang, Minggu (5/5).

Kejadian tersebut berawal sekitar dua minggu sebelum kejadian. Tepatnya saat para tahanan melaksanakan mandi sore, salah seorang tahanan atas nama Fahmi (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak tahanan lainnya untuk merusak ventilasi udara dengan menggunakan potongan kayu sento kamar mandi yang rusak.

Selanjutnya Komaini Alias Otong (berkas terpisah) membentuk pinset menjadi kunci pembuka gembok.

Sehingga sejak malam itu, apabila situasi sepi, tahanan dari kamar N.2 keluar dari kamar dengan membuka gembok dan berusaha menjebol ventilasi. Caranya dengan menggunakan potongan kayu kusen kamar mandi.

Kemudian, pada Sabtu (4/5) sekira pukul 10.00 WIB, Indah Permatasari datang ke Mapolresta Palembang mengantar titipan nasi kepada petugas jaga untuk suaminya yang bernama M. ARIF (berkas terpisah).

Arif merupakan tahanan di tempat tersebut dan berada di kamar N.3, Lalu sekitar pukul 12.00 WIB M ARIF menelpon terdakwa untuk datang menemuinya pukul 14.00 WIB dengan membawa uang.

Tiba-tiba ada seorang laki-laki mengambil telepon genggam dari tangan M. ARIF dan berkata kepada terdakwa. “Bawakan gergaji, jangan tidak. Hari ini, siang ini,” ujar laki-laki tersebut.

Selanjutnya terdakwa membeli gergaji besi di toko bangunan dan menyerahkannya kepada M ARIF saat terdakwa datang membesuknya. Dimana gergaji besi tersebut dibuat oleh terdakwa menjadi tiga potongan dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam.

Atas perbuatannya, 30 orang tahanan termasuk suami tersangka yakni M. Arif berhasil kabur dari tahanan narkoba di Mapolresta Palembang. Kini, Indah Permatasari harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (yns)